Catat, Pembatasan Kegiatan Usaha di Kota Depok Diperpanjang

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memperpanjang kegiatan pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya serta aktivitas warga selama dua pekan ke depan.

“Pembatasan ini berlaku mulai 18 Oktober sampai 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang seusai dengan rekomendasi Satgas Tugas Penanganan COVID-19,” kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga:  Rekomendasi Merk Sepatu Olahraga Terbaik dengan Harga Terjangkau

Kota Depok memperpanjang masa pemberlakuan Pembatas Sosial Kegiatan Usaha (PSKU) serta pembatasan jam operasional pelaku usaha dan aktivitas warga sampai 31 Oktober 2020. Hal ini sesuai Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

Baca Juga:  Lantik 306 Pejabat, Ini Pesan Wali Kota Bogor Bima Arya

Dalam surat tersebut dinyatakan, bagi kegiatan usaha yang masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19, tidak melayani pengunjung dengan makan ditempat (dine in), dan pelayanan hanya diperkenankan dengan di bawa pulang (take away), untuk jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Bagi lokasi yang di luar PSKS, melayani makan di tempat sampai pukul 18.00 WIB, serta untuk pelayanan take away sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Awal Pekan, Rupiah Menguat Ke Rp14.810 USD

Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Nomor: 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 soal Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga, memutuskan kegiatan usaha hanya diperkenankan sampai pukul 20.00 WIB, serta untuk aktifitas warga hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB. (Ara)