Ajak Warga Terapkan 3M, Ini yang Dilakukan Polsek Bojongpicung Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, jajaran Polsek Bojongpicung, Polres Cianjur mengajak warga untuk menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Kapolsek Bojongpicung AKP Aca Nana Suryadi mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 06 tahun 2020, salah satu tujuannya untuk mengajak warga menerapkan protokol kesehatan 3M, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Ketua KPU RI Arief Budiman Mengaku Positif Covid-19, Ini Kronologisnya

“Dalam Operasi Yustisi ini kita mengajak warga untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan 3M,” katanya, Senin (19/10/2020).

Kapolsek menjelaskan, sebagai efek jera bagi warga yang terjaring Operasi Yustisi, pihaknya memberikan sejumlah sanksi. Sanksi seperti sanksi teguran dan kerja sosial dengan membersihkan tempat-tempat umum.

Baca Juga:  Diduga Depresi Seorang Ibu Kubur Bayinya Hidup-hidup

“Setidaknya ada sekitar 12 warga yang dapat teguran, rata-rata mereka tidak memakai masker,” katanya.

Sebagai penutup, Kapolsek menambahkan, pihaknya akan secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi dan mengajak warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Mul)

Baca Juga:  Facebook Akui Kesulitan Hapus Video Misinformasi Covid-19, Kok Bisa?