Unsur Buruh di Cimahi Tuntut Kenaikan Upah 8 Persen pada 2021

JABARNEWS | CIMAHI – Kalangan buruh di Kota Cimahi sudah mulai melakukan pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021. Pembahasan UMK itu di antaranta dilakukan oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi.

SBSI 92 Kota Cimahi sudah melakukan survei internal terkait kebutuhan dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Hasilnya, kalangan buruh meminta upah tahun depan tetap naik 8 persen.

“Kami tetap minta kenaikan 8 persen dari UMK sekarang, indikatornya daya beli masyarakat yang semakin rendah. Ini tidak akan mampu kalau buruh tetap bertahan dengan UMK sekarang,” kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:  Jaringan Pengedar Ganja Diamankan, 3 dari 4 Tersangka Berstatus Mahasiswa

Pada tahun-tahun sebelumnya para buruh meminta kenaikan upah hingga 15 persen. Akan tetapi, pada 2020 kenaikan UMK Cimahi hanya 8,03 persen, dengan nominal yang menjadi Rp 3.139.274.

Penentuan upah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana UMK ditentukan berdasarkan laju inflasi nasional dan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Meski begitu, penentuan UMK buat tahun depan akan berbeda dengan sebelumnya. Selain ada pandemi Covid-19, juga ada Undang-undang Cipta Kerja. Jika UU itu sudah diterapkan, aturan mentangkut ketenagakerjaan pun akan berubah

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Jabar Sebut Pertambangan Ilegal Sulit Ditangani

“Kami enggak menutup mata di tengah pandemi banyak perusahaan yang sulit menjalankan produksi. Kita juga tahu, ada aturan UU Cipta Kerja untuk diarahkan ke UMP. Namun, naik 8 persen bagi kami menjadi keharusan,” tegas Asep.

Ia mengaku belum mengetahui formulasi apa yang akan dibuat pemerintah dalam menentukan UMK 2021. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dikabarkan akan mengundang serikat buruh di tingkat nasional untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Termasuk di dalamnya merevisi Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. “Ada info Kemenaker mengundang serikat buruh untuk membahas empat aturan. Salah satunya tentang pengupahan,” tandasnya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait mekanisme penentuan UMK tahun 2021.

Ia berharap edaran itu segera datang sehingga pihaknya bisa melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi. “Kami masih menunggu edaran resmi dari pusat,” ucapnya. (Yoy)