Ridwan Kamil Tunggu Kesepakatan Soal UMP 2021

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, masih menunggu kesepakatan soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 yang tengah dibahas di Dewan Pengupahan.

“Yang namanya upah itu kan kesepakatan. Kesepakatan itu sedang dibahas sampai sebelum tanggal 1 (November 2020),” kata Ridwan Kamil, Senin (19/10/2020).

Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2021.

“Kalau UMP itu kan upah paling minimum se-provinsi. Biasanya mengambil upah yang paling rendah di kota/kabupaten tertentu,” kata dia.

Adapun buruh dan pengusaha, menurut Ridwan Kamil, biasanya menunggu penetapan upah selanjutnya, yakni Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Empat Kemampuan Yang Perlu Dimiliki Dai Muda

“Yang ramai sebenarnya di UMK,” ujarnya.

Ridwan Kamil membenarkan adanya wacana untuk tidak menaikkan besaran UMP untuk 2021 menimbang kondisi perekonomian yang terpuruk di masa pandemi ini.

“Kalau wacana itu ada. Yang penting dipahami. Situasi susah kan, mau naiknya juga dari mana, yang ada juga penutupan. Ini peristiwa bersejarah pertama. Ada upah yang tidak naik, itu turun, karena situasi yang luar biasa parah,” jelasnya.

Ridwan Kamil mengaku memilih menunggu kesepakatan soal penepatan upah. Terpenting, kata Ridwan Kamil, kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi.

“Saya lagi kondisikan dengan Pak Sekda, dan Tim Pemulihan agar komunikasi betul-betul harus saling paham situasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Membolehkan BTT Digunakan untuk Pengendalian Inflasi

Ia juga memastikan belum ada kesepakatan soal upah minimum.

“Belum. Hari ini Kepala Dinas saya masih rapat dengan tim pengupahan buruh dan pengusaha,” kata Ridwan Kamil.

Sekedar mengingatkan, tahun lalu pemerintah Jawa Barat menetapkan UMP yang berlaku tahun 2020 ini, sebesar Rp 1.810.351,36. Penetapan UMP Jawa Barat mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang mematok besaran kenaikan upah berdasarkan perhitungan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Besaran persentase kenaikan upah itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan pada seluruh gubernur di Indonesia.

Baca Juga:  Putusan MA: Kendaraan yang Hilang Saat Parkir Wajib Diganti

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan itu meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan UMP 2020 yang di umumkan serentak pada 1 November 2019. Surat Edaran tersebut juga mematok besaran persentase kenaikan mengacu pada surat kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang mematok tingkat inflasi nasional 3,39 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Dengan demikian, persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2020 dipatok 8,51 persen dari besaran upah tahun sebelumnya. Besaran UMP Jawa Barat untuk tahun 2020 selanjutnya ditetapkan Rp 1.810.351,36 dengan kenaikan upah sebesar Rp 141.978,53. Besaran UMP Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372,83. (Red)