Adanya Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, Ini Kata Kejari Garut

JABARNEWS | GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut siap menerjunkan tim untuk menyelidiki dugaan pidana adanya pemotongan dana bantuan operasional dari pemerintah pusat untuk pondok pesantren maupun lembaga pendidikan agama di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Kami akan bergerak menindaklanjutinya sesuai kewenangan kami, walaupun belum mendapatkan laporan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan di Garut, Jumat (25/9/2020).

Ia menuturkan, Kejari Garut sudah mengetahui adanya persoalan tentang dugaan pemotongan bantuan operasional dari Kementerian Agama untuk pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Garut. Namun masalah itu, kata dia, sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwajib agar secepatnya diselidiki lebih lanjut sehingga dapat diketahui permasalahannya.

Baca Juga:  Polisi Bubarkan Paksa Unjuk Rasa di DPRD Jabar

“Jauh lebih baik ada laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam permasalahan ini,” kata Sugeng.

Ia mengungkapkan, informasi itu membuat kaget Kejari Garut karena ada pihak tertentu yang berani memotong bantuan untuk pesantren dan madrasah diniyah.

Sugeng berharap, pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkannya, berikut dengan bukti-bukti lainnya untuk mempermudah proses penyelidikan.

Baca Juga:  Gegara Hal Ini, Gubernur Jabar Tegur Wali Kota Bekasi

“Laporan dari korban sangat diperlukan, supaya kami mudah menindaklanjutinya,” kata Sugeng.

Menurut dia, kasus dugaan tindak pidana itu tidak boleh dibiarkan, tetapi harus segera dibuktikan secara hukum agar tidak ada unsur fitnah atau pihak tertentu dirugikan.

Jika diungkap secara hukum, kata dia, nanti akan ketahuan siapa pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan memotong dana bantuan pesantren tersebut.

“Nantinya akan ada kejelasan terkait kejadian sebenarnya, termasuk siapa yang berperan dalam aksi pemotongan bantuan itu,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Majalengka Diminta Perhatikan Kualitas Pembangunan

Sebelumnya, sejumlah pengurus pondok pesantren di Garut mengeluhkan adanya pemotongan bantuan operasional untuk pesantren dan lembaga pendidikan agama yang besarannya berbeda-beda ada 20 sampai 50 persen dengan besaran bantuan Rp10 sampai Rp25 juta.

Kementerian Agama Garut mengaku tidak mengetahui adanya program bantuan tersebut, bahkan jumlah penerima dan besaran yang diberikan juga tidak tahu.

Bantuan itu disalurkan dari Kementerian Agama pusat yang diberikan langsung ke pondok pesantren atau lembaga pendidikan agama di Garut. (Ara)