Masih Berlanjut, Sidang Vonis Sunda Empire Ditunda Pekan Depan

JABARNEWS | BANDUNG – Tiga petinggi Sunda Empire menghadapi sidang putusan kasus penyebaran hoaks, hari ini, Selasa (20/10/2020), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Namun, pembacaan vonis para terdakwa kasus Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, harus ditunda pekan, pasalnya, dua Hakim PN Bandung tidak dapat hadir dalam sidang pembacaan vonis.

Baca Juga:  Linuhung FC Raih Juara Di Liga Sabrengna 2018

“Hari ini penundaan pembacaan putusan. Atas hasil musyawarah majelis, pembacaan putusan akan ditetapkan Selasa mendatang tanggal 27 Oktober 2020,” ujar Majelis Hakim Mangapul Girsang di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/10/2020).

Alasan tidak hadirnya dua hakim lainnya dalam sidang dikarenakan satu hakim tengah menjalani cuti. Kemudian satu lainnya sedang menjalani dinas luar.

Baca Juga:  Kemendikbud Ristek Buka Program Pendidikan Profesi Guru 2023, Siapkan Kuota hingga 59.019 Orang

“Ketua Majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi dan kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti,” katanya.

Sementara kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Erwin merasa kecewa dengan penundaan sidang vonis tersebut.

“Jadi memang kendala di sistem peradilan kita bagaimana secara administrasi hakim ini ada tugas teradministrasi ke dalam sistem. Jadi patokannya sistem, tapi di sini ternyata hakimnya mendadak memberi informasi kalau sedang diklat,” ujar Erwin, dikutip dari okezone,

Baca Juga:  Corona Menggila, Tempat Isolasi Postif Covid-19 di Bekasi Penuh

“Sama (hakim) satu lagi, ada yang cuti terkait ada anaknya habis nikahan,” tambah Erwin mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang. (Red)