Laporan Tahunan Jokowi-Ma’ruf: Kolaborasi Hadapi Pandemi (Part 1)

JABARNEWS | BANDUNG – COVID-19 memaksa Indonesia juga ratusan negara di dunia jungkir balik mengatasi dampak pandemi yang luar biasa. Jutaan orang meninggal, puluhan juta orang terinfeksi. Ekonomi global di ambang resesi. Indonesia bertekad, pandemi menjadi momentum kebangkitan baru. Pemerintah pusat hingga daerah harus melakukan reformasi, transformasi dan kolaborasi.

Pandemi menuntut pemerintah bekerja cepat juga berakrobat dalam situasi darurat. Aneka beleid diterbitkan sebagai payung hukum. Anggaran dihitung ulang menyesuaikan kondisi pandemi. Ibarat kendaraan melaju kencang dalam situasi darurat maka gas dan rem harus berjalan proporsional. Keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas utama, berbarengan dengan pemulihan ekonomi.

Indonesia memberi apresiasi tinggi bagi tenaga kesehatan. Dari dokter, perawat hingga petugas pendukung lainnya. Dengan berbagai keterbatasan, mereka di garis depan dan bertaruh nyawa dalam perang melawan COVID-19. Lebih dari 200 tenaga kesehatan menjadi martir, menyelamatkan kita dari wabah yang mematikan ini.

Baca Juga:  Bukan Main! Geng Motor di Tasikmalaya Nekat Lawan Polisi Pakai Sajam

Kisah para martir memantik warga bergerak dan melakukan apa saja untuk mencegah dan melemahkan COVID-19 agar tidak mematikan semangat sebuah bangsa. Solidaritas tanpa batas di seluruh nusantara ini menegaskan bahwa kekuatan menghadapi wabah tak bisa disandarkan pada pemerintah saja, tapi perlu campur tangan semua pihak. Kolaborasi inilah yang kemudian dipilih untuk diserukan ke seluruh dunia.

Indonesia langsung mengantisipasi kemungkinan terburuk. Kampanye protokol kesehatan mulai digiatkan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Di saat bersamaan pemerintah menyiapkan ketersediaan alat tes dan melakukan pelacakan. Sekaligus memastikan ketersediaan rumah sakit dan kesiapan tenaga medis.

Manuver COVID-19 di sembilan provinsi ini dinilai cukup agresif karena penambahan kasus aktif kian meningkat. Presiden membentuk taskforce untuk menekan 9 provinsi ini dengan mengupayakan testing, tracing, treatment untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga:  Ini Keputusan Dewan Pers Soal Keberadaan AMSI

Sebelum wabah menyebar di tanah air, fokus perhatian pada pemulangan WNI di luar negeri yang berada di epicentrum COVID-19. Sebanyak 238 WNI dari Wuhan, China dijemput dan menjalani karantina di Pulau Natuna sebelum kembali ke keluarganya.

Tidak kurang 23 ribu WNI yang bekerja di pelayaran juga difasilitasi kepulangannya. Tingginya mobilitas manusia antarnegara akhirnya menjadi jalan masuk COVID-19. Kasus pertama terdeteksi di pemukiman daerah Depok, Jawa Barat, awal Maret. Seolah genderang perang yang mulai ditabuh, pemerintah bergerak cepat berkejaran dengan sebaran COVID-19.

Jumlah kasus positif terus ditekan. Memang, cara paling efektif dengan memutus kontak antarmanusia. Beberapa negara menerjemahkannya dengan kebijakan mengunci total (lock down) pergerakan penduduknya, meski beresiko lumpuhnya ekonomi.

Indonesia tidak gegabah. Presiden memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Interaksi sosial sehari-hari dibatasi. Tak hanya sekolah, kantor, tempat ibadah, dan fasilitas umum untuk sementara ditutup. Setiap daerah bisa mengajukan PSBB ini jika memenuhi syarat. Sejumlah beleid juga diterbitkan untuk menangani COVID-19.

Baca Juga:  Entah Apa yang Merasuki Pemuda Ini Hingga Nekat Mencuri di Markas Asrama TNI

Beleid Pemukul COVID-19 – 1. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 (Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020). 2. Penetapan PSBB (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020). 3. Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020). 4. PERPPU Kebijakan Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (Disahkan Menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020). 5. Refocusing APBN 2020 untuk Penanganan Pandemi (Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2020). 6. Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN (Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020). 7. Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan (Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020)

Sumber: ksp.go.id