Tingkatkan Perlindungan PMI dan Berantas Sindikat, BP2MI Teken MoU Dengan LPSK

JABARNEWS | CIREBON – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Saksi dan Korban dalam Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Auditorium Gedung LPSK, Selasa (20/10/2020)

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan, penandatangan MoU ini adalah bentuk keseriusan bersama antara BP2MI dengan LPSK untuk mengharamkan segala bentuk praktik perdagangan orang yang menginjak-injak harkat dan martabat kemanusiaan. BP2MI bertekad akan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan sindikat PMI non prosedural.

Baca Juga:  Hari Ini, Presiden Jokowi Ulang Tahun ke 60, Tak Ada Perayaan

“Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung, dan saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya, dan itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” katanya.

Dijelaskan Benny melalui MoU ini diharapkan akan terbangun sinergi yang positif, kolaborasi yang efektif terutama dalam memfasilitasi dan memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, baik yang menjadi saksi, korban atau pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal.

“Kami berharap dengan adanya Mou ini, terbangun sinergi yang positif untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari tindakan pengiriman ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemprov Lebih Perhatikan Tenaga Guru Honorer

Selain itu, dengan adanya MoU ini lanjut Benny, juga akan dilakukan pencegahan dan penindakan dugaan kasus TPPO dengan melakukan diseminasi sekaligus sosialisasi serta penyadaran publik atas bahaya sindikat.

“Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting. Sehingga PMi tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu, bahkan intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI,” katanya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, MoU antara LPSK dengan BP2MI ini dinilai sangat strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam konteks perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk para pekerja migran.

“Dengan kerjasama BP2MI, LPSK berharap kasus-kasus yang menimpa pekerja migran, Negara dapat hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran.” Ujar Haryo

Baca Juga:  Video: Perjuangan Pengrajin Sapu Ijuk Di Desa Sindangpanon Purwakarta

Penandatangan MoU ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 September lalu. Secara lebih teknis MoU ini akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerjasama dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Sindikat Pengiriman Ilegal PMI.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil membongkar sindikat tindak pidana penampungan ilegal di tiga tempat yang ada di Kecamatan plumbon, pada beberapa hari lalu.

“Kemarin kami telah menyelamatkan sebanyak 25 TKI yang berada di tempat penampungan ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon,” katanya. (Arn)