Pemerintah Berencana Tak Naikan UMP 2021, Begini Respons Buruh

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, menilai wacana pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 serta berencana menurunkan UMP tahun 2020 sangat merugikan kaum buruh.

“Dengan tegas kaum buruh menyatakan menolak,” kata Roy di Bandung, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Puluhan Jompo di Tasikmalaya Diabaikan Keluarganya

Menurutnya, persoalan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja belum selesai. Namun, pemerintah dan statmen asosiasi pengusaha yang meminta agar upah minimum tahun 2021 tidak naik, bahkan minta diturunkan, sehingga menimbulkan reaksi dari kalangan buruh.

Baca Juga:  Mengenal Serda Adhini, Pramugari Pesawat Kepresidenan yang Sedang Viral

“Bahwa kenaikkan upah setiap tahun merupakan hal yang sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh untuk meningkatkan daya beli (konsumsi),” ucapnya.

Roy menjelaskan, fakta inflasi juga naik tidak minus dan upah minimum yang akan ditetapkan tahun 2020 berlaku efektif Januari 2021.

Baca Juga:  CULTURA Konsisten Bawa Budaya Indonesia di Setiap Lagunya

“Maka sebagai dasar kenaikkan upah tahun 2021 bisa didasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021. Sebagaimana data yang dirilis oleh BI proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sebesar 5,5 persen,” tutupnya. (Rnu)