Beleid keuangan ini sesungguhnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespon situasi secara extraordinary. Antara lain juga memberikan relaksasi defisit mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani COVID-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun. APBN 2020 pun sudah diubah dua kali dari defisit sebesar 5,07% menjadi 6,34% PDB. Alokasi penanganan COVID-19 menjadi Rp 695,2 T dengan Rp 87,55 T di antaranya difokuskan untuk kesehatan. Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai RP 169,7 T mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021.
Baca Juga:
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Terus Lakukan Penertiban Protokol Kesehatan
Duet Maut, The DX-Boy dan SC 234 Peduli Sosial Hingga Sosialisasi Prokes 3M
Kebijakan relaksasi defisit tetap akan berlanjut pada 2021. Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan dari COVID-19, mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi.
Ongkos Penanganan COVID-19 - Pemerintah menaikkan alokasi anggaran penanganan COVID-19 dari Rp 677,2T menjadi Rp 695,2 T. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya kebutuhan korporasi dan daerah yang bertambah di tengah upaya pemulihan COVID-19. Alokasi anggaran itu diperuntukan untuk menangani kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan UMKM, dunia usaha, serta Pemda.
Rp 695,20 T diantaranya diperuntukan Rp 87,55 T (Kesehatan), Rp 203,90 T (Perlindungan Sosial), Rp 120,61 T (Insentif Usaha), Rp 123,46 T (UMKM), Rp 53,57 T (Pembiayaan Korporasi), Rp 106,11 T (Sektor K/L dan Pemda).
Halaman selanjutnya 1 2 3 4