Bawaslu Jabar Temukan 88 Pelanggaran dan 19 Laporan Tidak Netral ASN

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menemukan 88 pelanggaran dan 19 laporan dari masyarakat terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020.

“Dari jumlah keseluruhan 107 perkara itu, terdapat 22 yang dinyatakan bukan pelanggaran,” ujar Abdullah Dahlan, Ketua Bawaslu Jabar, di kantor KPU Jabar, Rabu (21/10/2020).

Sehingga, lanjut dia, Bawaslu Jabar hanya menangani 85 perkara yang terdiri dari 41 pelanggaran administratif, 12 pelanggaran kode etik dari pihak penyelenggara maupun pengawas, dan 32 pelanggaran hukum lainnya kaitannya dengan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Bima Arya Bersama OPD Kota Bogor Susur Sungai Ciliwung, Ini Yang Dilakukan

“Seperti, kepala desa turut memberikan aktivitas yang dilarang, memfasilitasi tempat, serta menunjukan sikap keberpihakan,” kata Abdullah.

Dia menjelaskan, hal tersebut dilarang dan diatur dalam UU Pemilihan pasal 71 ayat 1, ASN dilarang melakukan sikap keberpihakan kepada satu di antara calon yang mengikuti kontestasi.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Kembangkan Potensi Wisata Alam

Namun, sambung Abdullah, perkara tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu di delapan kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada.

Tak hanya itu, Abdulllah menyebut Bawaslu Jabar juga menemukan 54 pelanggaran protokol kesehatan, kemudian memberikan peringatan, artinya dalam fase tersebut telah menuai hasil mengenai pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga:  Nyelekit! Febri Diansyah Kritik KPK yang Tak Mampu Tangkap Harun Masiku

“Kami mengimbau kepada seluruh kontestan pemilihan untuk membangun keterpilihan dengan cara yang berintegritas,” jelasnya.

Abdullah juga mengingatkan, kepada seluruh pasangan calon (paslon) agar tidak melakukan money politik, tidak menggunakan kekuatan birokrasi sebagai instrumen kemenangan dan pemenuhan aspek pemenuhan faktor keselamatan kesehatan. Selain itu, peserta pemilihan diharapkan disiplin protokol kesehatan. (Rnu)