Hindari Klaster Covid-19, Pengamat Sarankan Gunakan E-Voting di Pilkada 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Yusa Djuyandi menyarankan penggunaan E-voting sebagai sarana untuk mengantisipasi gangguan keamanan pemilu dapat diterapkan di Pilkada Serentak 2020.

Dia menyebut ada beberapa persoalan dalam proses perhitungan yang dapat mengganggu masalah keamanan dalam pemilihan seperti netralitas petugas, money politic, pemindahan suara, dan kesalahan perhitungan suara.

“Ketidakpuasan terhadap hasil perhitungan suara menimbulkan pengerahan masa pengerusakan fasos dan fasum, seperti dalam kasus hasil sengketa Pilkada Tolikara, maupun pada saat sengketa hasil Pemilu Presiden 2019,” kata Yusa dalam webinar Depantermen Ilmu Politik Unpad lewat Google Meet, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:  Debat Publik Cagub-Cawagub Jabar Dimulai

“Penembakan dan teror oleh pihak yang tidak puas terhadap hasil Pilkada karena menduga ada kecurangan, seperti yang terjadi di Aceh tahun 2017,” tambahnya.

Menurut Yusa, ancaman terhadap keamanan dapat bersumber dari empat aspek, yaitu; ancaman politik, ancaman ekonomi, ancaman lingkungan, dan ancaman sosial.

Dia menjelaskan, secara sederhana electronic voting (e-voting) dapat dimaknai sebagai sebuah cara pemungutan suara melalui teknologi atau mesin pemungutan suara.

“KPU sudah mulai memperkenalkan penghitungan teknologi informasi. Dalam penerapan sistem tersebut hasil penghitungan suara di setiap TPS (Formulir C-1) di input melalui komputer di Sekretariat PPK lalu dikirim ke data base KPU di Jakarta. Penolakan oleh partai politik karena dianggap tidak kuat dasar hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Siloam Hospitals Tingkatkan Fasilitas Demi Kenyamanan Pasien

Yusa mengungkapkan, pemanfaatan e-voting atau e-recapitulation menjadi bagian penting dalam modernisasi sistem pemilihan umum di Indonesia untuk meminimalisir adanya penggelembungan suara atau pemindahan suara secara illegal yang seringkali terjadi dalam perhitungan suara secara berjenjang.

“Meminimalisir dampak dari ketidakpuasan terhadap hasil perhitungan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Empat Parpol di Jabar Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Ridwan Kamil

Kendati demikian, Yusa menyampaikan adanya tantangan pemodelan e-voting dan e-recapitulation secara teknis harus dapat mendeskripsikan kepada masyarakat, bahwa penerapan teknologi ini tidak mengurangi substansi atau asas dari pemilihan umum tersebut.

Tetapi, lanjut dia, E-voting untuk pilkada di tengah pandemic Covid-19 sebagai salah satu bentuk dari ancaman keamanan non-tradisional

Pilkada 2020 berpotensi menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

“E-voting bisa menjadi solusi dalam Pilkada di tengah pandemic Covid-19. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengakomodir pemilihan menggunakan peralatan elektronik,” tutupnya. (Rnu)