KPK Masih Kembangkan Kasus TPPU Sunjaya Purwadisastra, Panggil Dua Saksi Ini

JABARNEWS | CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan perkembangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Dalam perkembangan yang sekarang ini, KPK memanggil dua orang saksi yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon Ferawati dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) atau PNS Camat Kapetakan Kabupaten Cirebon Carsono.

Baca Juga:  Segini Peningkatan Poin Yang Akan Didapat Timnas Indonesia Jika Mampu Kembali Tundukan Curacao

“Pemeriksaan dua saksi TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Sunjaya Purwadisastra pada 4 Oktober 2019 lalu.

Baca Juga:  Bantu Stok Darah, Bawaslu Ciamis Lakukan Ini

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp51 miliar.

Baca Juga:  Ampun Deh! Masih Saja Oknum Aparat Desa Tega Sunat Bansos

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon. (Red)