Kualitas Air Cimahi Buruk, Empat Perusahaan Digugat ke Pengadilan

JABARNEWS | CIMAHI – Limbah pabrik menjadi salah satu penyebab kualitas air yang buruk di Kota Cimahi, selain tentunya pencemaran limbah domestik yang lebih dominan.

Tercatat ada empat perusahaan yang diduga melakukan pencemaran terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Kota Cimahi.

Perusahaan-perusahaan tersebut bakal diigugat ke pengadilan oleh Kementerian Limgkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) RI.

“Ada empat perusahaan yang akan diproses ke pengadilan dengan pelanggaran pencemaran pengolahan air limbah ke sungai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Mochammad Ronny, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:  Komedian M Bakal Diperiksan Polisi Karena Beli Video Syur Dea OnlyFans

Sebelummya, empat perusahaan tersebut sudah diberikan sanksi oleh DLH Kota Cimahi sebab diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi diberikan dari mulai sanksi teguran hingga paksaan pemerintah. Sebab tak digubris keempat perusahaan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi di lapangan.

“Jika perusahaan tidak mengindahkan verifikasi lapangan, maka kami akan teruskan pada KLHK,” ujar Ronny. Proses gugatan akan dilayangkan KLHK.

Sementara DLH Kota Cimahi akan menjadi saksi dalam persidangan karena memiliki data dugaan pelanggaran pencemaran keempat perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Bangunan Madrasah DTA di Cianjur Ambruk

“KLHK yang menggugat, dan karena data awal dari DLH Kota Cimahi, maka DLH Kota Cimahi diminta menjadi saksi bukti di pengadilan dengan pelanggaran pencemaran,” jelas Ronny.

Tahun ini, ungkap Ronny, sudah ada dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan KLHL RI. Kedua perusahaan tersebut adalah  PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).

Kedua perusahaan tersebut diharuskan membayar membayar ganti rugi yang cukup besar akibat kesalahannya melakukan pencemaran terhadap DAS Citarum. Untuk PT HAYI dijatuhi denda Rp 12,013 miliar, dan PT KKTI dijatuhi denda Rp 4,25 miliar.

Baca Juga:  Sempat Kesulitan Akibat Corona, Taman Satwa Cikembulan Kembali Buka

“Ada juga satu perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi tidak masuk ranah pengadilan. Uangnya semuanya masuk kas negara,” beber Ronny.

Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran serupa, lanjut Ronny, setiap tahun pihaknya selalu melayangkan surat kepada seluruh perusahaan agar melakukan ketentuan-ketentuan sesuai aturan. Seperti memanfaatkan Intsalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kemudian perusahaan harus kembali melihat dokumen lingkungan yang isinya ada janji dan komitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan,” tandasnya. (Yoy)