DPR RI Berlakukan WFH Selama Dua Hari, Ada Apa?

JABARNEWS | JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan lembaganya kembali memberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama dua hari yaitu Kamis-Jumat (22-23 Oktober).

“Kamis-Jumat (22-23 Oktober) seluruh aktivitas akan dilakukan dengan cara work from home,” kata Indra di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:  Jabar Sebar 15.000 Antigen ke Tempat Wisata Seiring Ada Larangan Mudik

Dia mengatakan langkah pemberlakuan WFH itu karena akan dilakukan strerilisasi seluruh gedung parlemen termasuk Setjen DPR. Langkah itu menurut dia untuk memastikan seluruh kawasan parlemen benar-benar steril sebelum Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 dimulai pada 9 November mendatang.

“Ini untuk memastikan seluruh kawasan benar-benar steril sebelum Masa Sidang II dimulai tanggal 9 November mendatang,” ujarnya.

Baca Juga:  Kabar Harun Masiku Meninggal Dunia, Ini Kata KPK

Sebelumnya, Sekjen DPR RI mengeluarkan Surat Edaran nomor: SJ/ 12478/Setjen DPR RI/KP.01/10/2020 tentang Penyemprotan Disinfektan pada Seluruh Gedung di Kawasan Kompleks DPR RI. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyemprotan disinfektan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (22-23 Oktober 2020) yang meliputi gedung diseluruh kawasan kompleks DPR RI.

Baca Juga:  Nekat Pulang Kampung, Pemudik Asal Tasikmalaya Positif Covid-19

Surat tersebut meminta kepada seluruh pegawai Setjen DPR RI, Tenaga Ahli, dan staf administrasi anggota DPR RI melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau WFH. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar tertanggal 21 Oktober 2020. (Ara)