Ingat! Pengunjung Polresta Deli Serdang Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

JABARNEWS | DELI SERDANG – Mencegah penyebaran Covid-19, setiap personil kepolisian maupun masyarakat yang ingin memasuki Mapolresta Deli Serdang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, pemeriksaan suhu badan dan mencuci tangan dengan sabun.

“Ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Polresta Deli Serdang,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi pada jabarnews.com, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga:  Polsek Gempol Beri Pembekalan di PRSTS Silih Asih Palimanan

Ia menjelaskan, Polresta Deli Serdang merupakan tempat pelayanan publik khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Bnyak masyarakat yang datang untuk bertani atau urusan penting. Untuk itu protokol kesehatan wajib dipatuhi.

Baca Juga:  Siap-siap! Menkes Budi Sebut Puncak Lonjakan Kasus Covid-19 Bakal Terjadi Dipertengahan Juli

“Kantor polisi tempat pelayanan publik sehingga wajib dilakukan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Masih kata dia, seluruh mapolsek dijajaran wilayah hukum Polresta Deli Serdang juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Seluruh kantor Polsek juga harus mewajibkan personil dan tamu mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Kombes Pol Yemi.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Menurutnya, dengan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M (Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun, maka Corona tidak dapat datang ketengah-tengah kita.

“Dengan mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, tiada tempat untuk Corona,” bilangnya. (Ptr)