Mendagri Kirim SE untuk Kepala Daerah Jelang Libur Panjang, Ini Isinya

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pada periode libur panjang, 28 Oktober hingga 1 November 2020.

“Perlu antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan liburan,” demikian isi surat edaran yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (22/10/2020).

Dalam surat edaran nomor 440/5876/SJ itu, Tito memberikan 11 arahan untuk seluruh kepala daerah. Pertama, kepala daerah mengimbau masyarakat menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Serta melakukan kegiatan di lingkungan sambil menyiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana, seperti banjir dan longsor.

Baca Juga:  Video: Raffi Ahmad Bakal Bawa Legenda Sepakbola ke Indonesia

Kedua, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta tidak berkerumun.

Ketiga, kepala daerah diimbau melakukan test PCR atau rapid test bagi masyarakat yang melakukan perjalan ke luar daerah. Pelaksanaan tes disesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19. Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri yang disiapkan pemerintah.

Keempat, kepala daerah diminta menyarankan pelaku perjalanan yang kembali dari luar daerah untuk melakukan tes PCR atau rapid test untuk memastikan mereka tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif, masyarakat diminta segera melaksanakan isolasi mandiri.

Baca Juga:  Komunitas Dulur Galuh Ciamis Bagikan Ribuan Masker Kepada Para Pengendara

Kelima, setiap daerah diminta memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan mengintensifkan Satgas Covid-19 di lingkungannya hingga RT/RW, dengan konsep kampung atau desa tangguh bebas Covid-19.

Keenam, menjaga kelurahan atau desa bebas Covid-19, di antaranya dengan meyakinkan pengunjung untuk membawa surat hasil tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif.

Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan, memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jumlah wisatawan sampai 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup, termasuk penggunaan pengeras suara yang membuat orang berkumpul secara masif.

Baca Juga:  Tabrakan Antar Bus Di Cipali, Tewaskan Sopir Dan Kondektur

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi agar tidak terjadi kerumunan massa.

Kesembilan, kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder lainya untuk mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin.

Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satgas di daerah untuk melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum.

Terakhir, bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama kepada gubernur, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Mendagri. (Red)