PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menolak gugatan Komunitas Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur terkait sengketa lahan adat Leuwung Letik, Kuningan, Jawa Barat. PTUN menyatakan tanah tersebut bukan tanah ulayat.

“Putusannya seperti itu,” kata pengacara komunitas adat, Shinta Sintia Dewi, Jumat (23/10/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Shinta menilai putusan PTUN Bandung kontradiktif. Sebab, dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut dinilai bukan kewenangannya. Akan tetapi, pengadilan kemudian justru memutuskan bahwa tanah itu bukan termasuk tanah adat.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Umumkan Keputusan Soal Peralihan Status Pandemi Covid-19

“Seharusnya kalau bukan kewenangan sudah diputus sebelum pemeriksaan saksi,” kata dia.

Sebelumnya, warga Sunda Wiwitan menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R Djaka Rumantaka ke PTUN. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan itu merujuk pada tanah seluas 6.827 meter persegi di kawasan Cigugur, Kuningan, yang biasa disebut Leuwung Letik.

Baca Juga:  Longsor dan Angin Kencang Terjang Sukabumi, Sejumlah Rumah Warga Rusak

Shanti mengatakan penerbitan sertifikat itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Adat. Dia mengatakan aturan itu menyebutkan bahwa tanah adat adalah hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola atau memanfaatkan.

Baca Juga:  Nelayan di Palabuhanratu Sukabumi Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Tengah Laut

Selain itu, menurut Santi, penerbitan sertifikat hak milik itu juga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa tanah yang berlokasi di Blok Lumbu, Kelurahan Cigugur itu sebagai kawasan resapan air dan tanah. Alih fungsi lahan, kata dia, dikhawatirkan akan merusak lingkungan. (Red)