Dua Orang Mantan DPRD Kota Bandung Terbukti Melakukan Korupsi, Begini Kata Jaksa KPK

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet dituntut 6 dan 4 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK Khaerudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Tomtom selama 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair kurungan enam bulan. Menjatuhkan terdakwa dua Kadar Slamet hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair kurungan enam bulan, demikian surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Khaerudin.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebarkan Pesan Kesehatan kepada Santri, Ini Isinya

“Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Jaksa KPK Khaerudin dilansir dari Detik belum lama ini.

Selain denda Rp150 juta, Tomtom diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,1 miliar atau diganti kurungan 2 tahun. Sedangkan Kadar Slamet diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar atau diganti kurungan selama 4 tahun.

Baca Juga:  WASPADA kabar Hoax Terkait Covid Bertebaran, Ini Penjelasan Kominfo

Masih menurut Jaksa KPK hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai Tomtom berbelit-belit saat diperiksa. Sementara Kadar pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal meringankan, Kadar Slamet menjadi justice collaborator (JC), berterus terang sehingga tak menyulitkan KPK. Kadar juga sudah mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Apresiasi Keberhasilan Atlet Jabar dalam Para-Badminton 2019

Rizky Rizgantara selaku kuasa hukum Kadar Slamet mengatakan tuntutan terhadap kliennya ini lebih ringan dibanding Tomtom. Menurutnya, tuntutan yang lebih ringan lantaran JC yang diajukan Kadar diterima KPK.

“Permohonan JC juga dikabulkan. Memang klien kami memenuhi kriteria sebagaimana yang telah dibacakan jaksa KPK dalam tuntutan tadi,” katanya. (Red)