Kelompok Study Ini Ajak Warga Lebih Teliti dalam Penerapan Prokes

JABARNEWS | PURWAKARTA – Protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menjadi indikator mencegah penularan covid-19, sebelum adanya vaksin virus tersebut.

Meski demikian, dalam penerapan program pemerintah tersebut belum bisa dijalankan oleh masyarakat dengan semestinya.

Kelompok Studi Pengkajian Lingkungan (KSPL) mengajak untuk masyarakat lebih mengerti untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

“Masyarakat harus tau lagi masker itu buat mencegah penularan covid-19, bukan untuk ikut-ikutan semata, sampe lupa fungsinya untuk mencegah covid,” ujar Lais anggota KSPL, di Purwakarta, (24/10/2020).

Ia menjelaskan, idealnya, dari sisi medis seharusnya masker bisa disesuaikan dengan aktivitas yang dilakukan setiap orang dalam penggunaannya.

Baca Juga:  Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers, Ini Isinya

“Apabila aktif dan sering keluar, maka sebaiknya memiliki banyak masker untuk bergonta-ganti, jangka penggunaan waktunya, seperti tidak boleh lebih dari 4 jam, masker sudah kotor dan basah harus diganti dengan yang baru,” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam penggunaannya ia mengajak untuk teliti penggunaan masker, seperti memastikan saat memakai masker tangan sudah dipastikan bersih.

“Mencuci tangan dengan sabun sebelum memakai masker. Teliti bagian luar dan dalam, jangan sampai salah memakai, pastikan mulut, hidung dan dagu tertutup. ” ujarnya.

Baca Juga:  Para Buruh Kecewa Menaker Tidak Menaikan Upah Minimum Tahun 2021

Selain itu, dari hasil litersi yang ia lakukan, masyarakat masih rendah dalam melakukan pembatasan jaga jarak dan mencuci tangan, yang harus lebih diingatkan kembali.

“Dua hal ini yang paling harus jadi kesadaran masyarakat, tidak ada orang yang tau, telah cuci tangan, dan tertib dalam jaga jarak. Berbeda dengan menggunakan masker, yang bisa dilihat didalam aktifitasnya,” ujarnya.

Lais meyakani, apabila penerapan protokol kesehatan jika dijalankan dengan tepat, penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Untuk diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru-baru ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) penggunaan pada masker kain. Masker kain yang sesuai standar minimal memiliki dua lapis kain guna mencegah penyebaran virus Corona. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020 mengenai penetapan SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Baca Juga:  Bersertifikasi WHO, Indonesia akan Produksi APD Bahan Baku Lokal

“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis dan dapat dicuci beberapa kali,” kata Nasrudin Irawan, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN. (Red)