Gus Nur Ditangkap Polisi, Legislator: Tidak Ada Perdebatan Lagi

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja atau yang biasa dikenal Gus Nur di Malang, Sabtu (24/10/2020), terkait kasus dugaan menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.

Penangkapan Gus Nur yang dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama, menuai sorotan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni yakin Bareskrim Polri telah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan Gus Nur.

“Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:  Pemilik Kendaraan Suzuki Harus Baca Info Ini

Terkait adanya pihak-pihak yang menilai penangkapan tersebut melanggar demokrasi dan kebebasan berpendapat, Sahroni meminta masyarakat untuk bisa secara jernih melihat kasus tersebut. “UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu,” katanya.

Baca Juga:  Hilang Kendali, Truk Tronton Hantam Tiang Telepon di Bogor

Politikus Nasdem itu meminta kepada Polri untuk tidak memberikan perlakukan istimewa kepada Gus Nur. Ia pun mendukung Polri menegakan hukum tanpa pandang bulu. “Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana,” ucapnya.

Seperti diketahui, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja  ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan  penangkapan terhadap Gus Nur setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. 

Baca Juga:  Kantor Desa di Lembang Tutup Sementara, Ini Alasannya

“Iya betul statusnya sudah tersangka,” kata Brigjen Awi saat dihubungi, Sabtu (24/10)

Awi menuturkan kasus yang menjerat Gus Nur merupakan laporan yang pernah dibuat di Bareskrim Polri. Laporan itu diketahui pernah dibuat oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

“Iya betul kasus ujaran kebencian dan penghinaan ya,” ujar Awi. (Red)