Gus Nur Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

JABARNEWS | KARIKATUR – Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja atau yang lebih dikenal Gus Nur di Malang Jatim (24/10/2020) dini hari, atas kasus dugaan ujaran kebencian, yang viral dalam tayangan video akun youtobe MUNJIAT Chanel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga:  Hari Libur Nasional Tahun 2022 Ditetapkan Ada 16 Hari, Catat Tanggalnya

Dalam tayangan tersebut Gus Nur menyebut sejumlah nama tokoh NU Permadi Arya atau Abu Janda, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, hingga Ketum PBNU Said Aqil Siradj.

Baca Juga:  Berikut Beberapa Warna Baju Yang Cocok Dengan Lipstik Merah, Simak!

Saat ini Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan motif Gus Nur yang diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU, Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Baca Juga:  Cirebon 500 Tahun Lebih, Masyarakat Terus Benahi Diri

“Sudah berstatus tersangka saat ditangkap” ungkap Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliadi (24/10/2020). (Red)