Anies Baswedan Perpanjang Lagi PSBB Transisi di Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari kedepan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PSBB yang seharusnya berkahir hari ini, Minggu (25/10/2020) kembali diperpanjang.

Menurut dia, keputusan ini diambil karena antisipasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ke depan. Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku dari 26 Oktober sampai 6 November 2020.

Baca Juga:  Nasib Gibran Jadi Cawapres Ada di Tangan MKMK Besok, Koalisi Indonesia Maju Yakinkan Soal Ini

“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari,” ujar Anies dalam keterangan tertulis dilansir dari Suara, Minggu (25/10/2020).

Anies menjelaskan, Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga:  PT Indomarco Prismatama Serahkan Bantuan Masker Di Purwakarta

Berdasarkan aturan itu, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya,” tuturnya.

Dikatakannya, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

Baca Juga:  Juara Aksi 2018 Tampil Di Majalengka, Disuport TKI Di Luar Negeri

“PSBB pun bisa kembali diperketat dan aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi seperti sebelum masa transisi,” katanya.

“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan.” tandasnya. (Red)