Soal Penertiban APK di Pilkada Karawang, Begini Kata Bawaslu

JABARNEWS | KARAWANG – Dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada, Satpol PP Kabupaten Karawang menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Suryana Hadi mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020 telah mengatatur masalah pemasangan APK.

Dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tersebut dikatakan Hadi, juga mengatur ketentuan beberapa lokasi yang dilarang sebagai tempat pemasangan APK saat kampanye.

Baca Juga:  Yuk! Isi Waktu Ngabuburitmu Dengan Festival Teh Indonesia

Hadi menjelaskan lokasi-lokasi yang dilarang, di antaranya tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

“Tapi, ada juga di jalan-jalan tertentu yang setiap kandidat pilkada tak boleh memasang APK itu, seperti di Jalan Bypass (bundaran Ramayan-Lampu Merah RMK), Jalan Tuparev (alun-alun-Simpang Johar), dan Jalan Kertabumi (alun-alun-lampu merah Bank BJB),” katanya seperti dilansir dari Tribun Jabar, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga:  Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Kamboja

Selanjutnya, Suryana juga menyebut lokasi lain yang dilarang pemasangan APK ialah kepada tanaman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal, halte, stasiun kereta api, tiang PJU, dan lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang, jembatan, dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

Baca Juga:  Pendapatan Pajak Kota Bandung Merosot, Begini Penjelasan BPPD

“Itulah tempat-tempat yang dilarang selebihnya silakan. Pelarangan ini karena untuk menghormati hak-hak masyarakat pengguna fasilitas umum milik pemerintah,” katanya seraya mengakui saat ini Bawaslu Karawang terus menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait pemasangan APK yang disembarang tempat. (Red)