Sudah Lima Tahun Lebih, Pembebasan Lahan PLTA Cisokan Masih Bermasalah

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sudah lebih dari lima tahun berlalu, pembebasan lahan untuk proyek pembangunan PLTA Cisokan Hulu (Upper Cisokan) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menuai polemik.

Jika dulu pembebasan lahan untuk access road (jalan hantar) PLTA Cisokan Hulu yang berpolemik dengan masyarakat, kali ini pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan yang jadi masalah.

Sejumlah warga menuntut PLN selaku pemilik proyek pembangunan PLTA Cisokan Hulu agar merampungkan pembebasan lahan sebelum proyek pembangunan bendungan dilanjut.

Proyek pembangunan bendungan tersebut membutuhkan lahan dengan luas sekitar 350 hektare. Lahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan sedikit bagian masuk di Kabupaten Cianjur.

Lahan yang terdampak meliputi lahan milik warga, tanah kas desa atau tanah carik, dan sebagian tanah Perhutani. Hingga saat ini, pembebasan lahan untuk PLTA Cisokan Hulu pun belum juga rampung.

Baca Juga:  3.120 Miras Siap Edar Disita Polisi

Tercatat ada enam desa yang terdampak proyek PLTA Upper Cisokan. Dua desa di antaranya di Kecamatan Cipongkor yakni Desa Cikambu dan Desa Sirnagalih, serta empat desa di Kecamatan Rongga.

“Empat desa di Rongga itu, Cicadas, Sukaresmi, Cibitung dan Bojongsalam itu yang terdampak langsung karena wilayahnya terkena langsung pembebasannya,” kata Camat Rongga Agus Rudiyanto, Rabu (21/10/2020).

Dia menjelaskan, persoalan pembebasan lahan ini sudah berlangsung sejak lama. Hingga saat ini, warga tak kunjung mendapatkan kejelasan kapan dan bagaimana proses pembebasan lahan yang terdampak proyek.

Agar konflik tidak berkepanjangan, menurut dia, Pemkab Bandung Barat memediasi warga yang terdampak dengan PLN. Dalam pertemuan itu, diharapkan ada titik temu untuk merampungkan pembebasan lahan.

Baca Juga:  Puluhan Sapi Terjebak Di Atap Bangunan, Ini Sebabnya

“Para kades menyampaikan aspirasinya baik itu infrastruktur, jalan, tanah kas desa dan hak lain masyarakat yang memang saat ini belum selesai. Intinya kami meminta kapan pihak PLN mau membereskannya, para kepala desa ingin kejelasan,” katanya.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara mengatakan, Pemkab Bandung Barat menggelar pertemuan dengan PLN dan warga yang terdampak untuk mencari akar masalah dan kejelasan persoalan pembebasan lahan.

Soalnya, menurut dia, keluhan terkait pembebasan lahan PLTA Upper Cisokan kerap kali ia terima setiap kunjungan kerja ke wilayah Kecamatan Rongga.

“Saya pun tadi meberikan masukan ke PLN, tolonglah harus cepat diselesaikan. Kalau masalah ini dibiarkan, ini akan menjadi semakin besar sedangkan investasi PLN juga cukup besar mencapai triliunan,” tuturnya.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Pimpin Apel Renungan Suci HUT RI Ke 74

Sementara itu, Manajer Pertanahan PLN Asep Irman menyebutkan, persoalan pembebasan lahan untuk genangan air sudah rampung diselesaikan. Namun, masih ada tanah terdampak yang belum ia dapatkan datanya.

Tanah terdampak yang dimaksud yakni tanah sisa dari tanah yang terdampak proyek PLTA, namun tidak bisa dimanfaatkan. Tanah itu meliputi tanah kas desa atau tanah carik dan tanah milik warga.

“Kami belum serah terima, jadi bidang di dalam penetapan lokasi itu kan secara keseluruhan sudah. Yang belum itu hanya yang ada di luar, seperti tanah sisa. Jadi tanah sisanya belum kami bayar, kalau secara aturan kan harus ada rekomendasi lagi,” katanya. (Yoy)