JABARNEWS | TASIKMALAYA - Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat terus melakukan kordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, menyusul Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh KPK, Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin.
Upaya tersebut untuk memastikan tugas pemerintahan di Kota Tasikmalaya terus berjalan karena berkaitan dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, setelah penahanan wali kota, Pemkot Tasikmalaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jabar, dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan tetap berjalan tanpa gangguan.
"Saya minta seluruh kepala SKPD tetap bertugas sungguh-sungguh. Pembangunan harus terus berjalan, begitu juga dengan penanganan Covid-19," kata dia saat konferensi pers di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (26/10).
Yusuf menjelaskan, setelah beredarnya berita penahanan Wali Kota Tasikalaya pada Jumat sore, Pemprov Jabar mengirimkan radiogram yang tertuju ke dirinya. Radiogram itu menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya di pemerintahan.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Upaya tersebut untuk memastikan tugas pemerintahan di Kota Tasikmalaya terus berjalan karena berkaitan dengan masyarakat di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Atalia Praratya, Istri Ridwan Kamil Positif Covid-19
Konsentrasi Berkendara Terganggu saat Puasa? Ini Tips Aman Ala Dishub Purwakarta
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, setelah penahanan wali kota, Pemkot Tasikmalaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jabar, dan DPRD Kota Tasikmalaya untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan tetap berjalan tanpa gangguan.
"Saya minta seluruh kepala SKPD tetap bertugas sungguh-sungguh. Pembangunan harus terus berjalan, begitu juga dengan penanganan Covid-19," kata dia saat konferensi pers di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (26/10).
Yusuf menjelaskan, setelah beredarnya berita penahanan Wali Kota Tasikalaya pada Jumat sore, Pemprov Jabar mengirimkan radiogram yang tertuju ke dirinya. Radiogram itu menyebutkan, kepala daerah yang sedang menjalani penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya di pemerintahan.
Halaman selanjutnya 1 2 3