Long Weekend, Anne Ratna Mustika Larang ASN Purwakarta Keluar Kota

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam menghadapi libur panjang (long weekend) Pemkab Purwakarta melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Purwakarta untuk bepergian keluar kota, terlebih lagi ke zona merah Covid-19.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, kebijakan yang diberlakukannya tersebut sesuai dengan keputusan Presiden dan aturan teknis dari tiga kementerian terkait cuti bersama dan libur panjang, Pemkab Purwakarta melalui BKPSDM mengeluarkan surat edaran. ( PNS Purwakarta dilarang keluar kota selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW).

Baca Juga:  Emil Copot Dirut Bank BJB, Ini Alasannya

“Kami imbau (ASN) tetap di rumah tak melakukan perjalanan ke daerah zona merah agar meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sebaiknya liburan diisi oleh kegiatan yang sifatnya edukasi dengan bercengkrama bersama keluarga,” katanya, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:  Kurs Rupiah Sore Ini Loyo, Masih Tertekan Kasus Covid-19

Ia juga menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi teguran terhadap ASN yang ketahuan melakukan bepergian keluar kota dalam mengisi liburan pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 itu.

“Kalau sanksi lainnya saya kira belum ada karena regulasinya sudah kuat dari pusat,” katanya.

“Saya harap semua ASN bisa ikut berpartisipasi,” lanjut Bupati yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Baca Juga:  Artis "Dari Jendela SMP" Ini Terjerat Narkoba

Selain itu, hal senada juga dikatakan oleh Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna, pihaknya mengakui telah mengedarkan surat larangan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Purwakarta.

“Intinya, kepada seluruh ASN kami minta tidak boleh bepergian keluar kota,” kata Asep. (Red)