Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Benny Tjokro

JABARNEWS | JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk itu membayar yang pengganti sebanyak Rp6 triliun.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Baca Juga:  KAI Cirebon Perpanjang Pembatalan Perjalanan Hingga 30 Juni

Hakim menyatakan Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp16 triliun. Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Keempat orang tersebut sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Pushidrosal TNI AL Minta Masyarakat Waspada Tentang Hal Ini

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para Benny dinilai sangat terorganisir sehingga menyulitkan pengungkapan kasus ini. Benny disebut menggunakan rekening hingga mendirikan perusahaan fiktif untuk menampung hasil kejahatan.

Baca Juga:  Tips Aman Berinternet untuk Anak

Selain itu, hakim menyatakan Benny melakukan kejahatannya dalam waktu yang relatif lama dan berdampak kerugian besar bagi negara dan masyarakat, khususnya nasabah Jiwasraya. Perbuatan Benny juga dinilai merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada asuransi. (Red)