Bawaslu Karawang Periksa Seorang Kadis dan Dua Kades Soal Ini

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa seorang aparatur sipil negara yang menjabat kepala dinas karena diduga terlibat politik praktis pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan seorang kepala dinas itu dimintai keterangan karena diduga melakukan kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:  Bupati Cirebon, Inginkan Seluruh Desa Terkoneksi Internet

“Dugaan keterlibatan seorang kepala dinas dalam kampanye salah satu pasangan calon ini terekam dalam video yang sempat tersebar di sejumlah grup media sosial,” katanya, Senin (26/10/2020) dilansir dari laman Antara.

Menurut dia, dugaan keterlibatan seorang kepala dinas dalam berpolitik praktis pada Pilkada Karawang ini masih dalam proses kajian.

Baca Juga:  Serangga Mungil Ini Disebut Kumbang Setan Berzirah Besi

“Jadi kami masih mengkaji apa syarat formil dan materiil dari video yang beredar itu. Jika syarat formil dan materiilnya terpenuhi, baru kami jadikan temuan,” kata dia.

Selain dugaan netralitas ASN yang menjabat kepala dinas, Bawaslu juga menangani dugaan kampanye salah satu pasangan calon yang dilakukan Kepala Desa Pulomulya dan Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Lamahabang.

Baca Juga:  Meski Kalah dari Australia, Shin Tae-yong Merasa Puas dengan Perkembangan Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia

Ia menyampaikan, untuk dugaan keterlibatan dua kepala desa itu dinyatakan telah memenuhi syarat materiil dan formil. Jadi itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran.

“Kita akan memprosesnya karena sesuai ketentuan yang berlaku, itu sudah masuk syarat materiil dan formil,” katanya. (Ara)