Selama Libur Panjang, Jasa Marga Tutup Rest Area Tol Japek

JABARNEWS | BANDUNG – PT Jasa Marga menutup sementara tempat istirahat atau rest area di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) selama libur panjang akhir Oktober 2020.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati menyatakan penutupan dilakukan dalam rangka antisipasi lonjakan arus lalu lintas.

“Dalam rangka antisipasi lonjakan arus lalu lintas menjelang libur panjang bulan Oktober 2020 di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) akan melakukan penutupan sementara Rest Area KM 50A Arah Cikampek dan Rest Area KM 52B Arah Jakarta,” kata Widiyatmiko dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:  Salut! Pengusaha Ini Sumbang Lahan untuk Pemakaman Khusus Covid-19

Adapun jadwal penutupan yang dilakukan di Rest Area 50A dimulai pada 27 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB sampai dengan 28 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB.

Kedua, penutupan Rest Area 52B dimulai pada 1 November 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.

“Namun, di luar jadwal tersebut petugas operasional akan melakukan buka tutup secara situasional atau sesuai diskresi kepolisian,” jelas dia.

Baca Juga:  Rame-rame Mohon Maaf di Masa PPKM Darurat

Untuk memastikan informasi ini, Widyatmiko menuturkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Informasi ini diberikan baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.

Lebih lanjut Widiyatmiko meminta maaf atas penutupan tempat istirahat tersebut. Ia hanya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memasuki dan menggunakan jalan tol.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya penutupan rest area dimaksud,” jelas dia.

Baca Juga:  Peringati Tragedi Wasior Berdarah, Mahasiswa Papua Lakukan Aksi Bisu di Gedung Sate

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol, tetap berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan,” kata Widiyatmiko.

Pemerintah memberlakukan cuti bersama pada 28 Oktober dan 30 Oktober. Sementara pada 29 Oktober diperingati dengan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Dengan jadwal ini, maka masyarakat bakal libur sejak hari Rabu, 28 Oktober hingga Minggu 31 Oktober mendatang. (Red)