Korupsi RTH, Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Divonis 6 Tahun

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.

Hakim menyatakan Tomtom bersama-sama koleganya sesama anggota DPRD Bandung 2009-2014, Kadar Slamet terbukti bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

“Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya, Senin (26/10/2020) dilansir dari laman Merdeka.com.

Baca Juga:  Konon, Adolf Hitler Mati Di Indonesia dan Nikahi Gadis Sunda

Tak hanya pidana penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Tomtom berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta bendanya dan melelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:  Mengenal OCD Keluhan yang Diidap Aktor Aliando Syarief

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” kata Benny.

Sedangkan Kadar Slamet divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Kadar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,29 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Kadar dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Benny.

Baca Juga:  Ada Kepala Dinas Dipanggil KPK, Bupati Cianjur: Jangan Dibesar-besarkan

Vonis terhadap Tomtom sesuai dengan tuntutan penuntut umum yakni 6 tahun penjara. Sementara vonis terhadap Kadar lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Kadar hukuman 4 tahun, namun hakim memvonis 5 tahun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan masih akan berpikir sebelum melakukan upaya hukum lanjutan.

“Baik JPU maupun terdakwa masing-masing pikir-pikir,” kata Ali. (Red)