Cuti Bersama, Anne Ratna Mustika: Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/2020. Hal itu juga berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (PAN-RB).

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Purwakarta juga telah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan, baik itu yang statusnya ASN atau non-ASN.

Ada beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya, menginstruksikan satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur jadwal dan penugasan pegawainya.

Baca Juga:  Gempa Bermagnitudo 5,9 SR Guncang Pangandaran

“Jadi, khusus OPD atau unit kerja yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat untuk tetap menyiagakan sebagian pegawainya di saat cuti bersama. Teknisnya, masing-masing unit kerja yang mengatur,” ujar Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, pada Senin (26/10/2020).

Untuk unit kerja yang harus tetap memberikan layanan, Anne mencontohkan, misalnya seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Pengamanan, dan Dinas Perhubungan.

Dalam edaran itu, sambung dia, juga menekankan jika cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai sebagaimana diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni, PP 11 tahun 2017.

Baca Juga:  Di Bandung Barat, Petugas Gabungan Gencarkan Razia Masker di Tiga Daerah Ini

Saat pelaksanaan cuti bersama nanti, pihaknya pun menekankan dalam SE nomor 061.1/1478/org yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat ini soal sanksi. Hal mana, saat cuti bersama nanti, pegawai tidak boleh keluar daerah. Apalagi pergi ke zona merah.

“Kami masih pasang mata dan terus meningkatkan kewaspadaan terkait Covid-19. Untuk itu, kami menginstruksikan seluruh OPD hingga pemerintahan tingkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya supaya turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 ini,” ungkap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Baca Juga:  Jembatan Gantung di Sukabumi Putus Saat Dilintasi Warga

Dengan kata lain, dalam upaya antisipasi ini, lanjut Ambu Anne, seluruh pihak tanpa kecuali harus turut terlibat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami meminta supaya para pegawai ataupun masyarakat luas untuk tidak bepergian dulu selama pandemi. Apalagi ke wilayah zona merah,” ucapnya.

Dalam hal ini, kata Anne, pihaknya telah menyiapkan sanksi khusus bagi mereka yang tak mengindahkan SE tersebut.

“Sanksi administrasi salah satunya, karena mereka dianggap indisipliner. Hukumannya, tunjangan daerah yang biasa mereka terima setiap bulan, akan dipotong,” tegas Ambu Anne. (Gin)