Tolak UU Cipta Kerja, Kaum Buruh Kembali Lakukan Unras di Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Kaum buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dan berkumpul di Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Adapun tuntutan para buruh yakni Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kabupaten/Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang yang belum naik upahnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan hingga saat ini masih banyak sisa-sisa yang harus dikupas hingga tuntas.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Dua Kategori Orang Ini Tak Boleh Kunjungi Mal di Kota Bandung

“Serta belum dicabutnya UU Cipta Kerja. Sehingga momentum ini kami gunakan dengan aksi di depan Gedung Sate,” kata Sidarta disela-sela aksinya.

Dia menjelaskan, aksi tersebut akan panjang dan pemerintah nampaknya sudah tidak lagi mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, pakar, akademisi, hingga profesor. Pihaknya, menganggap UU Cipta Kerja cacat formil atau prosedur namun tetap dipaksakan akan diberlakukan.

Baca Juga:  Pertama Kalinya Ahmad Dhani Berikan Bunga, Mulan Jameela Malah Ngakak

“Kami tetap akan terus menolak dengan aksi-aksi massa sampai UU tersebut dibatalkan,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta Presiden supaya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun jika hal tersebut tidak terealisasikan, lanjut Sidarta, pihaknya akan menempuh jalan terakhir yakni Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Taklukkan Vietnam, Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022

“Tapi untuk saat ini kami mengandalkan aksi-aksi massa,” singkatnya.

Selain itu, para buruh lainnya akan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya merugikan kaum buruh tetapi seluruh rakyat. Atas dasar hal tersebut pihaknya terus bergerak memperjuangkan hak dan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. (Rnu)