Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Tak naiknya upah buruh ini dipengaruhi oleh adanya pandemi COVID-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan perusahaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

“Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah,” tulis surat edaran tersebut seperti dikutip, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:  Pengguna Facebook Massanger Harus Tau Soal Ini

Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan Upah Minimum di tahun depan.

Baca Juga:  Tim Pansel Serahkan Tiga Nama Calon Sekda ke Bima Arya

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga:  Seorang Relawan Cantik Jadi Sopir Ambulans Pasien COVID-19

Berikut penetapan upah minimum 2021: Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. (Red)