Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Tak naiknya upah buruh ini dipengaruhi oleh adanya pandemi COVID-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan perusahaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

“Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah,” tulis surat edaran tersebut seperti dikutip, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:  KPU Digugat Senilai Rp240 Miliar, Akankah Terulang Kasus Partai Prima?

Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain, tidak ada kenaikan Upah Minimum di tahun depan.

Baca Juga:  Peringati May Day, Buruh FSPMI Gelar Demo Virtual

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dapat Penghargaan Khusus Diaspora dari BritCham Indonesia.

Berikut penetapan upah minimum 2021: Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. (Red)