Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapannya itu termaktub dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi menandatangani langsung surat tersebut. Dalam surat itu, Bahar bin Smith menjadi tersangka berdasarkan laporan tertanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.

Baca Juga:  Bank Bjb Ciamis - Pangandaran & Kejari Ciamis Kerjasama Bidang Hukum Perdata & TUN

Bahar bin Smith diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana. Patoppoi membenarkan soal penetapan tersangka itu.

Baca Juga:  Viral, Chef Juna Terima Tamparan Keras Saat Acara Berikut

“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Patoppoi, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Bahar bin Smith menjadi tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara. Adapun yang menjadi korban penganiayaan dalam kasus itu ialah pelapor, yakni Andriansyah.

Baca Juga:  Telak! Prabowo-Gibran Unggul 1,5 Juta Suara di Kaltim

“Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor,” ucap Patoppoi.

Meski begitu, dia tak menjelaskan secara rinci perihal kronologi kasus yang membuat Bahar bin Smith menjadi tersangka. Sebelumnya, Bahar menjadi tersangka karena melakukan penganiayaan kepada dua remaja, lalu divonis tiga tahun. (Yoy)