Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta menyatakan dugaan penganiayaan dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUH Pidana yang dilakukan kliennya merupakan kasus yang terjadi di periode tahun 2018.
Baca Juga:
Satgas Pangan Polda Jabar Awasi Gejolak Harga Daging Sapi
Update: Jumlah Penduduk Jabar 48,27 Juta Jiwa Per September 2020
Selain itu, menurut dia, Bahar bin Smith dan korban sudah pernah menjalin kesepakatan damai. Bukti kedua belah pihak sudah berdamai diklaim masih ada, yakni terekam dalam sebuah video singkat.
"(Kami) sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengibatan,” kata dia, Selasa (27/10/2020).
Meski begitu, Ichwan mengaku lupa akan detail kronologis kasus dugaan penganian oleh Bahar bin Smith. Dia beralasan, kasus tersebut sudah lama terjadi.
Halaman selanjutnya 1 2