Dapat Hadiah Terpahit, Buruh Cimahi Pastikan Gelar Aksi Kolosal

JABARNEWS | CIMAHI – Para buruh di Kota Cimahi harus kenyataan pedih, lantaran upah minimum tahun depan kemungkinan besar akan tetap sama dengan tahun 2020, yakni Rp 3.139.274,74.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020. Sementara buruh di Cimahi menginginkan upah tahun depan naik delapan persen.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi Asep Jamaludin mengatakan, keputusan upah minimum itu semakin menunjukkan wajah pemerintahan era Presiden Joko Widodo yang tidak memihak kaum buruh.

Baca Juga:  AHY Dijadwalkan Bertemu Puan, Pencapresan Anies Terancam?

“Tentunya hal itu semakin meyakinkan kami bahwa pemerintah jelas tidak ada keberpihakan terhadap kaum buruh atau pekerja,” kata Asep, Selasa (27/10/2020).

Dia menyatakan, para buruh di Cimahi mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan apabila tidak ada sama sekali kenaikan upah tahun depan. “Kami pastikan buruh akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Menurut Asep, SE tersebut menjadi hadiah terpahit berikutnya bagi buruh, setelah pemerintah bersama DPR RI membuat omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Produk hukum tersebut hingga kini masih mendapat tentangan dari para buruh.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan Polres Cianjur

Buruh, tekan Asep, meminta pemerintah membatalkan omnibus law tersebut. “UI Cipta Kerja saja masih bermasalah, sekarang memunculkan masalah baru,” tukasnya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Uce Herdiana memgaku audah menerima surat edaran tersebut. “Betul, kami sudah terima surat edarannya. Isinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020,” terangnya.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Kota Cimahi pun akam dilaksanakan. Hasil pleno tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi, untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:  Video: Gunung di Purwakarta Belah, Begini Kata Dedi Mulyadi

“Walau sudah ada edaran, tetap harus diplenokan. Kalau sudah ada hasil pleno, diusulkan ke wali kota untuk diusulkan ke gubernur dan ditetapkan sebagai upah minimum kota,” terang Uce.

Dia mengakui, keputusan tersebur pasti membuat para buruh di Cimahi kecewa. Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak, karena keputusan sudah dibuat pemerintah pusat.  “Buruh pasti ingin naik, tapi kan sudah ada edarannya,” tandasnya. (Yoy)