Libur Panjang, Ini Imbauan Ridwan Kamil untuk Pengelola Hotel

JABARNEWS | GARUT – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengimbau para pengelola hotel untuk mematuhi aturan dengan membatasi kapasitas kamar tamu sebesar 50 persen dari jumlah kamar yang tersedia sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 agar terhindar dari penyebaran virus saat musim libur panjang.

“Kalau jatahnya 50 persen harus disiplin 50 persen, karena kerumunan akan menjadi sumber penyebaran virus,” kata Ridwan Kamil saat kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:  Hasil Survei: Ridwan Kamil Raih Nilai Tertinggi Dalam Hal Ini

Ia menuturkan, wabah COVID-19 di Jawa Barat belum selesai sehingga seluruh elemen masyarakat harus selalu waspada dengan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker untuk menghindari penularan virus tersebut.

Upaya pencegahan itu, kata dia, harus dilakukan bersama, seperti halnya saat ini sedang musim libur panjang harus menjadi perhatian pengelola hotel, hiburan malam, restoran, dan destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga terhindar dari penularan wabah COVID-19.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Lobi Pemekaran Daerah Jangan Hanya di Level Lokal

“Destinasi wisata, hotel, restoran, hiburan malam saya titip kepala daerah harus disiplin,” katanya.

Ridwan Kamil juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar untuk kepentingan kesehatan bersama.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Percepat Proyek Drainase Sungai Citarum

Masyarakat lokal, kata dia, jika melihat pendatang atau orang dari luar kota tidak mematuhi protokol kesehatan wajib diperingatkan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Kalau kedatangan tamu tolong diingatkan dengan sopan dan santun,” katanya. (Ara)