Libur Panjang, Ini Imbauan Ridwan Kamil untuk Pengelola Hotel

JABARNEWS | GARUT – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengimbau para pengelola hotel untuk mematuhi aturan dengan membatasi kapasitas kamar tamu sebesar 50 persen dari jumlah kamar yang tersedia sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 agar terhindar dari penyebaran virus saat musim libur panjang.

“Kalau jatahnya 50 persen harus disiplin 50 persen, karena kerumunan akan menjadi sumber penyebaran virus,” kata Ridwan Kamil saat kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Maaf, Warga Luar Jabar Belum Bisa Nikmati Pariwisata

Ia menuturkan, wabah COVID-19 di Jawa Barat belum selesai sehingga seluruh elemen masyarakat harus selalu waspada dengan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker untuk menghindari penularan virus tersebut.

Upaya pencegahan itu, kata dia, harus dilakukan bersama, seperti halnya saat ini sedang musim libur panjang harus menjadi perhatian pengelola hotel, hiburan malam, restoran, dan destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga terhindar dari penularan wabah COVID-19.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Ridwan Kamil Jangan Lama-lama di Depok, Bandung Memanas

“Destinasi wisata, hotel, restoran, hiburan malam saya titip kepala daerah harus disiplin,” katanya.

Ridwan Kamil juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar untuk kepentingan kesehatan bersama.

Baca Juga:  Soal Inflasi Jelang Ramadan dan Lebaran, Ridwan Kamil Mewanti-wanti Kepala Daerah

Masyarakat lokal, kata dia, jika melihat pendatang atau orang dari luar kota tidak mematuhi protokol kesehatan wajib diperingatkan untuk mencegah penularan COVID-19.

“Kalau kedatangan tamu tolong diingatkan dengan sopan dan santun,” katanya. (Ara)