Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Ini Kata Sri Mulyani

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons ihwal upah minimum 2021 yang tidak naik. Dia mengatakan rendahnya inflasi saat ini menunjukkan daya beli masyarakat menurun.

“Sehingga memang ini harus tetap menjadi perhatian, karena sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan dan masyarakat juga tertekan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK secara virtual, Selasa (27/10/2020).

Sehingga, kata dia, semua pihak harus sama-sama saling menjaga supaya ekonomi bisa pulih dan tidak menimbulkan dampak negatif satu sama lainnya. Pemerintah, menurutnya, akan terus memperbaiki daya beli masyarakat. Salah satunya dengan bantuan sosial yang dianggarkan lebih dari Rp 220 triliun, termasuk bantuan gaji bagi buruh yang pendapatan di bawah Rp 5 juta

Baca Juga:  Soal Pelaksanaan Shalat di Masjid saat Pandemi, Ini Kata Kemenag Jabar

“Jadi pemerintah menggunakan instrumen fiskal tanpa meinmbulkan tekanan neraca perusahaan yang di sisi lain buruhnya sendiri butuh dukungan,” ujar dia.

Karena itu, instrumen fiskal pemerintah digunakan untuk membantu perusahaan tetap bisa bertahan atau bahkan kembali, namun masyarakat dan pekerja dijaga daya belinya.

Baca Juga:  Mengeksplor Wisata Garut Lewat Keeksotisan Pantai Santolo

“Jangan sampai membuat salah satu policy perusahaan makin lemah atau dalam hal ini pekerja menghadapi kemungkinin PHK, sehingga ini yang coba dicari titik balance dari pemerintah menggunakan berbagai instrumen,” kata Sri Mulyani.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Dengan Protokol Kesehatan, Masjid Di Mekah Kembali Dibuka

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,” kata Ida dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Lewat surat edaran tersebut, Ida mengatakan keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah masing-masing. (Red)