PSBMK Kota Bogor Diperpanjang Selama Dua Pekan

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat memutuskan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, pada 28 Oktober hingga 10 Novermber 2020.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu, setelah rapat bersama jajarannya di Pemerintah Kota Bogor, Selasa (27/10/2020).

Menurut Bima Arya, keputusan perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, kebijakannya masih sama dengan PSBMK dua pekan sebelumnya. Kebijakan tersebut antara lain, jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk “dine in” atau makan di tempat, sampai pukul 21:00 WIB.

Baca Juga:  Kejari Siap Bantu Pemkab Purwakarta Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

“Setelah pukul 21:00. WIB, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen,” katanya.

Baca Juga:  Garuda Muda Takluk di Laga Perdana Melawan China

Pemerintah Kota Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga mengizinkan memanfaatkan taman untuk kegiatan rapat perkantoran.

Pada penerapan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga tetap memperketat penerapan protokol kesehatan, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak fisik sekitar satu meter.

Baca Juga:  Penting! Penyelenggara dan Petugas Pilkada Wajib Tahu Hal Berikut

Menurut Bima, dari hasil pemantauan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, potensi penularan COVID-19 yang persentasenya tinggi adalah pada klaster perkantoran dan keluarga, sedangkan pada klaster restoran persentasenya rendah.

“Karena itu, Pemerintah Kota Bogor akan tetap menggencarkan pengawasan di sektor perkantoran,” katanya. (Red)