Polrestabes Bandung Tangkap Empat Pelaku Pemalsuan Uang Senilai 800 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengungkap kasus pemalsuan uang senilai Rp800 juta oleh pelaku berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26).

“Uang palsu itu terdiri atas pecahan Rp100 ribu. Mereka ditangkap di rumah kontrakan, Gegerkalong, Kota Bandung,” ujar Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, Kapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2020)

Dari empat orang itu, lanjut dia, berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.

Baca Juga:  Kemendagri Dorong Penguatan Dan Integrasi Sistem Pengelolaan BLUD

“Mereka memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan seseorang di Jakarta,” ujarnya

Untuk itu, pihaknya juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar.

“Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial AS sebagai otaknya.

Baca Juga:  PNS Tewas di Kontrakan

“AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan,” katanya.

Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong.

Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.

Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.

Baca Juga:  HPN 2020, Polres Cianjur Gelar Syukuran Bersama Awak Media

“Belum ada (beredar), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim,” tegasnya.

Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (red)