Permensos Regulasi Linjamsos Disederhanakan Jadi Tiga, Ini Alasannya

JABARNEWS | BOGOR – Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial menata regulasi dengan menyederhanakan 13 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) menjadi tiga Permensos.

“Jika kita lihat, regulasi berupa Permensos di lingkup Ditjen Linjamsos ini ada banyak, setidaknya ada 13 Permensos,” kata Sekretaris Ditjen Linjamsos Kemensos, M.O. Royani di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, setelah mengidentifikasi 13 Permensos tersebut, maka disederhanakan menjadi tiga Permensos, yaitu tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Penanggulangan Bencana, dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Baca Juga:  Siap-siap Gagal Panen, Hektaran Sawah Kekeringan

“Pertama, Permensos tentang PKH. Setelah ditelaah, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, tetapi (Permensos PKH) tetap ada, hanya kontennya kita perbaiki, kita sempurnakan,” terang Sesditjen yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur yang menaungi pelaksanaan PKH itu.

Baca Juga:  TGIPF Sudah Kantongi Hasil Penelusuran Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Hari Ini Lakukan Analisis

Royani menyebutkan kebijakan penyederhanaan itu dilakukan dengan melakukan penelaahan terhadap 13 Permensos untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing Permensos.

“Yang kuat akan kita masukkan ke dalam substansi, sementara yang lemahnya akan kita perbaiki. Prinsipnya, bahwa Permensos sebagai regulasi itu harus aturan yang bisa dilaksanakan, jangan sampai membuat kita kesulitan dalam pelaksanaannya. Itu kebijakan dasar regulasi,” terang Roni.

Sementara itu, ia menyatakan target yang ditentukan untuk simplifikasi Permensos Ditjen Linjamsos hingga akhir tahun 2020. Ia menargetkan demikian agar pada akhir tahun 2020 sudah ada draf final.

Baca Juga:  Pegawai Disdukcapil Cirebon Kena OTT, Ini Kata Bupati

“Targetnya, kami sedang upayakan sampai dengan akhir tahun 2020, draf final sudah ada. Sehingga, pada awal tahun 2021, kita sudah bisa mengharmonisasikan ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” tuturnya. (Ara)