Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Sekda Garut

JABARNEWS | GARUT – Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus perkara permohonan Kasasi yang diajukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Garut pada 25 Februari 2020 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melawan salah satu warga Garut

Warga Garut tersebut, yakni Asep Muhidin yang juga salah satu Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG). Asep yang juga merupakan wartawan asli Garut ini akan melanjutkan pada tahapan Pidana setelah unsur yang ada dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terpenuhi.

Dikatakan Asep, dalam putusan kasasi yang diambilnya Senin, 26 Oktober 2020 ke PTUN Bandung setelah sebelumnya mendapat surat pemberitahuan melalui surat dari kepaniteraan PTUN Bandung menyampaikan bahwa Putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap sengketa a quo (saya) dengan Pemerintah Kabupaten Garut telah diputus.

“Ya, salinan putusannya telah saya terima setelah sebelumnya diambil ke PTUN Bandung Senin (26/10/2020) kemarin. Adapun putusan Nomor 275 K/TUN/KI/2020 perkara kasasi antara Sekretaris Daerah Kabupaten Garut (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Garut melawan Asep Muhidin dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sekretaris Daerah Kabupaten Garut (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Garut,” kata Asep yang juga pimpian salah satu media online kapernews.com ini, Kamis (29/10/2020).

Adapun pendapat Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pemeriksaan Judek Facti perkara ini menyebutkan bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga:  Benarkah Shin Tae-yong Usulkan Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN Nusantara? Menpora Bilang Begini

“Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan yang diantaranya menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat itu bukan dokumen rahasia Negara, melainkan dokumen yang bisa diketahui oleh tiap orang sesuai kepentingan akan informasi yang diminta, dalam arti dokumen yang terbuka,” jelas Direktur PT. Apdar Mediatama Grup, Asep Muhidin yang akrab disapa Apdar.

Apdar menjelaskan, perjuangan ini cukup memakan waktu yang panjang, dimana sebelumnya pada 26 September 2019, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melalui Putusan Nomor; 1045/PTSN-MK.A/KI-JBR/IX/2019 memutuskan dan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Garut memenuhi permohonan informasi publik.

“Memberikan penjelasan tertulis nama-nama desa yang pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan selesai dilaksanakan permintaan informasi disampaikan, poin 2-nya menegaskan Memberikan salinan Laporan Hasil Audit Kinerja Pemerintah Desa Kabupaten Garut tahun 2017 yang pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan selesai dilaksanakan pada saat permintaan informasi disampaikan,” kata Direktur PT. Apdar Mediatama Grut yang mengutip petikan putusan Komisi Informasi jawa Barat.

Tentu dalam masyarakat yang terikat aturan hukum, Inspektorat harus segera menyerahkan informasi yang dimohonkan pemohon dalam waktu 14 (empat belas hari) sebagai bentuk Inspektorat sebagai lembaga yang patuh dan taat hukum.

“Kebetulan tadi saya sudah ke kantor Inspektorat Garut untuk menanyakan tindak lanjut atas putusan kasasi ini, tetapi Sekretaris Inspektorat tidak bia menemui dengan alasan sibuk sedang vicon. Namun anehnya ketika saya meminta tanda buti surat bahwa sudah datang ke Inspektorat, dengan gagahnya sekertaris melalui petugas menyampaikan cukup dengan daftar tamu saja,” ujar Apdar.

Baca Juga:  Yayah Warga Purwakarta Puluhan Tahun Tinggal di Gubuk Tak Layak Huni

Tentu ini adalah preseden buruk terhadap pelayanan publik yang notabene Inspektorak adalan lembaga pemeriksa atau tempatnya para audite berada melakukan pemeriksaan, toh mereka pun kurang edukasi dalam hal kecil dalam pelayanan publik. Apdar khawatir bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik dari pejabat Pemda Garut?

Untuk diketahui oleh public, bahwa, sebagai turunan Peraturan Pelaksana dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP, dimana dalam ketentuan umum pasal 1 ayat (8) menyebutkan “pengklasifikasian informasi publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik”, dan ayat (9) “pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya”,

“Jadi jangan sampai lembaga pemerintah, BUMN, BUMD berdalih dokumen rahasia Negara atau dikecualikan, semua itu tentu ada mekanisme dan aturannya. Saya tidak akan panjang lebar dulu, intinya kita akan lihat 14 hari ke depan, apakah Inspektorat masih memiliki niat baik mematuhi hukum, atau sebaliknya. Karena saya sendiri akan melanjutkannya keranah pidana sebgaimana Pasal 52 UU KIP” tentunya akan saya kaitkan dengan Pasal lain di KUHP,” bebernya.

Baca Juga:  Satpol PP Sukabumi Dilema Tunggu Pemberlakuan Sanksi Denda Besok

Dikarenakan Inspektorat seolah tidak patuh atas putusan kasasi, Apdar mengaku akan mengirimkan surat kepada Ketua PTUN Bandung perihal permohonan eksekusi. Dimana hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Perma 11 tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Namun apabila masih tetap membandel, tentunya ultimum remedium akan ditempuh pemohon, karena pidana adalah upaya terakhir.

“Sedikit saya ingin sampaikan agar public mengetahuinya, menurut George R Terry dalam bukunya “Principles of management” menyatakan pengawasan sebagai proses untuk mendeterminir apa yang akan dilaksanakan, mengevaluir pelaksanaan dan bilamana perlu menerapkan tindakan-tindakan korektif sedemikian rupa hingga pelaksanaan sesuai dengan rencana,” ujarnya.

Selain itu, menurut Henry Fayol dalam bukunya “General Industrial Management” menyatakan, pengawasan terdiri atas tindakan meneliti apakah segala sesuatu tercapai atau berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan, prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai auditor Inspektorat menjadi satu rangkaian yang enciptakan prinsif-prinsif Koruptif, korupsi dan pelanggaran hukum, baik hukum private maupun hukum publik,” tutupnya. (Red)