KPU Depok Yakinkan Masyarakat Pilkada Aman Dari Covid-19

JABARNEWS | DEPOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada, 9 Desember 2020, karena penyelenggara menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

“Pilkada kali ini memang penuh tantangan karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Namun, kami telah mengantisipasinya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Nana di Depok, Kamis (29/10/2020).

Nana mengajak warga Depok yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 dan tidak golput.

Baca Juga:  Bamsoet: ZEE Indonesia Mampu Wujudkan Poros Maritim Dunia

KPU Kota Depok berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman serta tahapan pilkada kepada masyarakat, terutama pemilih pemula yang baru pertama kali menyoblos. Selain menyampaikan tata cara pencoblosan, KPU Kota Depok juga menyampaikan penerapan protokol kesehatan dalam pemilihan nanti.

Nana mengatakan pihaknya akan menerapkan hal baru dalam melakukan pencoblosan di TPS dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19.

“Pada saat pencoblosan nanti kami akan menerapkan hal baru yang berbeda dengan tata cara pencoblosan sebelumnya, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Baca Juga:  Mahfud MD Ajak Generasi Muda Turut Menyukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024

Sebelum pencoblosan, kata Nana, semua lokasi TPS disemprot disinfektan terlebih dahulu untuk memastikan benar-benar bersih, serta jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang.

“Seluruh petugas KPPS dilakukan ‘rapid test’ terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada,” katanya.

KPU juga akan melakukan pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Nanti pada jadwal pencoblosan, misalnya keluarga A pukul 08.00-09.00 WIB, keluarga B pukul 09.00-10.00 WIB, dan seterusnya supaya tidak ada kerumunan.

Baca Juga:  Ampun, Nenek Nekat Bacok Anaknya Karena Dilarang Mudik

“Seusai melakukan pencoblosan pemilih juga harus segera meninggalkan TPS, tidak boleh lagi berkumpul supaya tak ada kerumunan,” katanya.

Nana menjelaskan, sebelum mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari Covid-19, dan setelah melakukan pencoblosan maka tinta yang biasanya dicelup kini tidak lagi tetapi dilakukan penetesan kepada pemilih usai mencoblos.

“Kami tentu berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari adanya klaster Covid-19 pada pilkada saat hari pencoblosan 9 Desember 2020,” ujarnya. (Ara)