JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat publik calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Karawang.
Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ikmal Maulana mengatakan, KPU Karawang telah menetapkan waktu pelaksanaan debat tersebut pada tanggal 25 November 2020 mendatang.
“Tapi, kami secara teknis masih melakukan pembahasan soal debat ini. Jadi, belum final konsepnya. Kami baru tentukan waktunya,” ujarnya, Kamis (29/10/2020).
Dalam debat tersebut, Ikmal menjelaskan, KPU Karawang akan menggandeng stasiun televisi untuk menyiarkan acara debat tersebut secara live.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, setiap paslon hanya boleh membawa empat orang tim kampanye mereka mengingat masih dalam masa pandemi Covid-19.
Debat publik nanti juga akan dihadiri oleh beberapa orang unsur penyelenggara, diantaranya; 7 atau 5 anggota KPU provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai tingkatannya.
“Pilkada di kondisi pandemi ini dalam PKPU sudah diatur peserta yang hadir di tempat acara debat publik dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” katanya. (Red)