Kasus Jiwasraya Sudah Tetapkan Tersangka, Sultan Apresiasi Kejaksaan dan Mahkamah Agung

JABARNEWS | JAKARTA -Seperti diberitakan sebelumnya, Heru Hidayat dan Beny Tjokro telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kedua tersangka tersebut diberikan hukuman seumur hidup karena talah merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  LKNU Cianjur Bagikan 99 Tangan dan Kaki Palsu Untuk Penyandang Disabilitas

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin sangat mengapresasi dengan keberanian Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam kasus hukum Jiwasraya yang merugikan raykat tersebut.

“Awalnya banyak yang meragukan Kejaksaan, terlebih dibawah pak Burhanudin dan Mahkamah Agung dibawah Syarifudin, akan serius proses hukum tapi ternyata terbukti dengan tuntutan seumur hidup oleh jaksa dan di vonis sesuai tuntutan oleh hakim,” kata Sultan B Najamudin dalam keterangan tertulis yang diterima Jabarnews, Kamis (29/10/2020).

Baca Juga:  DPD RI Ajak Rakyat Indonesia Tunda Pilkada 2020, Ini Alasannya

Menurut Sultan dengan adanya penetapan dari kasus Jiwasraya tersebut, kepercaraan masyarakat menurutnya akan semakin yakin dan percaya kepada Jaksa Agung dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Indonesia akan Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Turki

“Ada kasus ini lembaga hukum Kejaksaan dan Mahkamah makin menunjukan taringya sesuai dengan harapan masyarkat dan jelas keberpihakan kepada keadilan,” tutur Sultan. (Red)