Disnakertrans Jabar Berencana Tetapkan UMP pada 1 November 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat berencana akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 paling lambat 1 November 2020 mendatang.

“Kami hari ini akan disampaikan ke gubernur minimal sesuai dengan PP, harus ditetapkan selambat-lambatnya 1 November dan diumumkan 1 November. Isinya sesuai dengan SE Menaker,” kata Kadisnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi di Bandung, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:  Heboh! TikTokers Berhijab Pamer Payudara, Muhammadiyah Minta Polisi Turun Tangan

Dia menjelaskan pihaknya baru saja menerima Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2020 pada Oktober ini. Sehingga, Pemprov tidak mungkin menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini.

“Sebagaimana diketahui UMP itu batas terendah, otomatis UMP harus ditetapkan jadi UMK itu jangan sampai di bawah UMP,” jelasnya.

Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran buruh yang tidak ingin jika besaran UMK tidak naik pada 2021 mendatang. Tetapi, lanjut dia, jika UMP dan UMK tetap mengacu pada PP No 78, maka dikhawatirkan besaran upah turun karena laju ekonomi yang tengah mandek.

Baca Juga:  Dedie A Rachim Minta Koperasi di Kota Bogor Bisa Manfaatkan Peluang Usaha

“Saya khawatir turun jika mengacu PP No 78, karena ekonomi minus. Ini sebenarnya win-win solution, kecuali jika kabupaten/kota siap. Ini hampir semua provinsi menetapkan, karena tak ada waktu lagi,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Corona Menurun di Bogor, Jubir: Stabil dalam 4 Hari Terakhir

“Jadi harus ada dasarnya. Kalau dulu itu dari PP No 78 tahun 2015 itu kan formulasi, UMP berjalan dikali penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Khusus untuk 2020, lima tahun setelah ditetapkan, maka 2020 menggunakan survei KHL,” tutupnya. (RNU)