Ganjar Tak Ikuti SE Menaker, UMP Jawa Tengah Tahun 2021 Naik

JABARNEWS | JAWA TENGAH – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tak mengikuti edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyahuntuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27%.

Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12,” kata Ganjar.

Baca Juga:  Jabar Juara Lahir Bathin, Desa Mandiri di Provinsi Ini Naik 202 Persen

Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021 lanjut Ganjar adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

“UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%. (BACA JUGA: Kadisnaker Jatim Minta Buruh Memahami Tidak Naiknya UMP)

Baca Juga:  Begini Sikap DPRD Jabar Soal Pengangkatan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 Jadi Perda

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” jelasnya.

UMP ini lanjut Ganjar akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK,” jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp1.979,12.

Baca Juga:  Musim Hujan di Cirebon Diprediksi Akhir November

“Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

“UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp1.797.000,” kata Sakina. (Red)